FGD Raperbup tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMI Desa Bersama oleh Dinpermades P2KB Kabupaten Demak

Demak – Rabu, 14 Desember 2022 Aisyah Maulida Staf Kecamatan Demak mengikuti FGD Raperbup tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMI Desa Bersama oleh Dinpermades P2KB Kabupaten Demak di Ruang Rapat Wakil Bupati Demak lantai I.

Hal-hal pokok yang disampaikan:
1. Output yang diharapkan adalah draft Raperpub Eks PNPM;
2. Sesuai dengan UU Cipta Kerja, bumdes harus berstatus sebagai badan hukum;
3. Sesuai Permendes 15 Tahun 2021, dana bergulir masyarakat harus menjadi satu unit usaha tunggal dalam bumdesma. Unit usaha lain harus terpisah dari pengelolaan dana bergulir tsb;
4. 2 isu utama di Demak yaitu pengalihan lembaga, aset, personil dan kegiatan usaha;
5. Warga desa dan kelurahan memiliki hak yang sama dalam pengelolaan bumdesma, termasuk pengelolaan dana bergulir masyarakat;
6. Lurah tidak memiliki kewenangan melakukan perjanjian desa, kecuali menggunakan status sebagai pihak lain;
7. Untuk kecamatan yang memiliki kelurahan, ada 2 jenis regulasi yaitu peraturan bersama kepala desa dan perjanjian bersama desa dengan pihak lain (misal kelurahan).
8. Personil lama tidak boleh dihilangkan dalam pengalihan bumdesma;
9. Modal berasal dari modal dan aset lama serta modal pernyataan dari desa yang diputuskan melalui perdes;
10. Status kepemilikan modal harus dijelaskan sesuai proporsi dan harus dibahas dalam MAD;
11. Kegiatan usaha: pinjaman DBM, kegiatan usaha lain yang telah dilakukan sebelum pengalihan kelembagaan, kegiatan usaha lain setelah pengalihan;
12. Februari 2023, jika ada UPK yang belum bertransformasi namun masih beroperasi maka akan dianggap ‘bank gelap’ atau berstatus ilegal.
13. BKAD UPK Kec. Demak menyatakan tidak melakukan transformasi dan siap menerima konsekuensi hukum yang ada;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *