Sosialisasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Kabupaten Demak

Demak – Selasa, 13 Desember 2022 Aisyah Maulida Staf Kecamatan Demak menghadiri kegiatan Sosialisasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah kabupaten Demak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bertempat di Gedung Bina Praja Kab. Demak.

1. Sambutan Bupati Demak
– Ucapan selamat datang dan terimakasih kepada Kajati berserta jajaran telah menjadikan Kabupaten Demak sebagai sasaran kegiatan peningkatan akuntabilitas melalui sosialisasi ini;
– Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan indeks pencegahan korupsi tertinggi se Indonesia oleh KPK
– Bekerja sesuai regulasi untuk ketertiban dan keamanan bersama
– Hindari masalah selama menjabat dengan tertib administrasi, tertib mutu, dan tertib aturan;
2. Materi Kepala Kajati Jawa Tengah
– UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 30 Ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
– Jaksa Penuntut Umum memiliki wewenang untuk memutuskan suatu perkara apakah perlu disidangkan atau tidak;
– Jika berkas perkara lengkap, maka bisa diserahkan kepada pengadilan agar hakim bisa mengambil intisari apakah berkas tersebut sudah sesuai KUHAP;
– Kejaksaan memiliki tugas bidang perdata atau Datun. Perkara bisa berupa gugatan. Dalam bidang ini meliputi perkara yang berkaitan dengan lembaga negara, badan negara, instansi pusat dan daerah, BUMN, BUMD dan lembaga negara lain.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *