Bintek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai 2021

Demak – Kamis, 23 Desember 2021, pukul 12.30 WIB. Sekretaris Kecamatan Demak Bapak Anwar Masdari, S.IP, MM dan Kasubag Umpeg Kecamatan Demak Bapak Slamet Sugiyanto mengikuti Bintek Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2021 yang  dilaksanakan di Ruang Belimbing BKPP Kab. Demak.

Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara, Estabilishing Standards ada 2 yaitu:

1. Tangibel (Terukur/nyata) Measurabel Standards

2. In Tangibel (Tidak Terukur/Tidak Berwujud)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil terdapat perubahan format Penulisan beserta penghitungan SKP untuk tahun 2021, serta diatur lebih lanjut dalam penyusunannya pada Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan rencana kinerja pegawai dan Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas:

  1. perencanaan kinerja;
  2. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja;
  3. penilaian kinerja;
  4. tindak lanjut; dan
  5. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

  1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
  2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh)
  3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
  4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka

Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbunyi Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. objektif;
  2. terukur;
  3. akuntabel;
  4. partisipatif; dan
  5. transparan.

Diokumentasi


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *