Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Demak – Selasa, 7 Desember 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Dindakop UKM Kabupten Demak Plt Kasi Trantib dan Pelayanan Umum Kecamatan Demak Bapak Nasikin, A.Ma menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dokumentasi


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *