Camat Demak Menghadiri Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Demak

Demak – Kamis, 4 Maret 2021 pukul 10.00 WIB Camat Demak menghadiri Undangan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian yang meliputi tanah, ruang atas tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan atau kerugian lain yang dapat dinilai.

Musyawarah dilaksanakan secara langsung dengan pihak yang berhak. Pihak yang berhak berhalangan hadir dalam musyawarah dapat dikuasakan kepada seorang dalam hubungan darah, ke bawah atau ke sampingĀ  sampai derajat kedua, atau suami/istri pihak yang berhak berstatus perorangan. Pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran bagi yang berhak berstatus badan hukum.

Doumentasi


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *