Rapat Perbup Demak tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada PAUD
Demak – Selasa, 8 Desember 2020 Aisyah Maulida Pelaksana Kecamatan Demak mewakili Camat Demak menghadiri Rapat Perbup Demak tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada PAUD bertempat di Ballroom Wakil Bupati Demak lantai 2.
Rapat dimulai pukul 08.00 WIB. Pimpinan rapat: Kabid PAUD Dindikbud Kab. Demak. Hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Demak, Plt. Ka Dindikbud Kab. Demak. dan Peserta Undangan.
Hasil Rapat:
1. Tujuan perbup untuk memperluas akses pelayanan pendidikan anak usia dini (disabilitas mampun kurang mampu)
2. Usia peserta didik penerima layanan pendidikan dibatasi 5-6 tahun.
Jalur pelayanan pendidikan melalui TK/RA.
3. Disabilitas bisa dilayani di TK/RA/pendidikan non formal (lex specialis).
4. Sumber pendanaan: APBD, APBDES, APBN, APBD provinsi, sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Kecamatan diharapkan ikut memonitoring pelaksanaan PJJ (pembelajaran jarak jauh) karena masih ada sekolah yang tidak disiplin penerapkan PJJ.
6. Kualifikasi kepala sekolah PAUD minimal S1 pendidikan PAUD dan memiliki sertifikasi guru
7. Saran menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga pendidik untuk penanganan anak berkebutuhan khusus (disabilitas).
