Penyuluhan Hukum Terpadu bersama Membangun Desa di Kabupaten Demak menuju Desa Sadar Hukum

Demak – Rabu (11 November 2020) Camat Demak didampingi staf Kecamatan Demak mbak Umma menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bersama Membangun Desa di Kabupaten Demak menuju Desa Sadar Hukum bertempat di Gedung Gradhika Bina Praja Kab. Demak.

– Sambutan Bu Niken sebagai ketua panitia,

– sambutan wakil bupati,

– penyuluhan hukum terpadu

1. paparan dari Kapolres Demak
Peran polres mewujudkan desa sadar hukum di kabupaten Demak
Sadar hukum : kesadaran diri sendiri tanpa ada paksaan pada hukum yg berlaku
Desa sadar hukum : desa yg telah dibina kareana swakarsabdan swadaya memenuhi kriteria desa sadar hukum
*Sistematika dalam membangun desa
– membangun budaya hukum masyarakat
– penyuluhan hukum scr langsung dan tdk langsung
– kelompok masyarakat yang cerdas hukum
– bersama membangun dan membuna desa menjadi desa sadar hukum
• Kondisi dan tantangan saat ini
– covid-19
– Pilkada demak
– masih banyak masyarakat yang tidak sadar hukum
• Pola pikir, polres Demak membuat program “polres Demak bersatu” dengan didukungboleh seluruh personi Demak
Mewujudkan desa sadar merapak garpasn kita semua, karena akan memberikan dampak positif, namun hal ini perlu dukungan dari pihak terkait.

2. Paparan dari kajari Demak,
” Mengawal dan membangun desa menjadi desa yg sadar hukum”
• Visi dan misi pembangunan nasional:
9 program prioritas nawacita – program ketiga – membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa – menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
• Dasar hukum pembangunan desa UU no.6 tahun 2014 tentang desa.
• sumber dana untuk pembangunan desa (UU no.6/2014) dana desa (DD) yg bersumber dari APBN, Alokasi DD (ADD) yg bersumber dari APBD berdasarkan angka kemiskinan 50% jumlah penduduk 30%, luas wilayah 20%
• permasalahan DD
-penggunaan dana desa diluar bidang prioritas
-masyarakat kurang dilibatkan dlm proses perencanaan dan pengawasan dana desa
-pengeluaran dana desa tidak transparan dan tidak didukung dg bukti yg memadai
-belanja diluar yg telah dianggarkan dalam APBDes
-dd yg telah disalurkan ke Rekening desa kemudian ditarik dipindahkan ke rekening pribadi
-pekerjaan yg diutamakan scr swakelola dengan memberdayakan masyarakat desa setempat.

3. Paparan dari kepala rutan
” Bersama membangun desa di kabupaten Demak menuju desa sadar hukum”
• Rutan kelas llb Demak, rumah tahanan negara : tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan,

4. Paparan dari ketua DPRD kab Demak

5. Paparan dari ketua Pengadilan Negri Demak, PN Jateng meluncurkan aplikasi “kembang desa”. Untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi dan masalah hukum, melaporkan kasus yg sedang dialami, perkara yg diakomodir di aplikasi kembang desa yaitu perkara perdata. Alamat webnya,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *