Jam Kerja ASN Demak Dipangkas, Tindak Lanjuti SE Menpan RB

Demak– Pemerintah kabupaten Demak mengubah jam kerja ASN di lingkungan jajarannya. Menyusul tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Mendagri nomor 440/2436/ SJ tentang pencegahan penyebaran civud-19 dilingkungan pemerintah kabupaten.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *