Rapat Paripurna Ke-5, Jawaban DPRD Atas Pandangan Umum Bupati Terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Demak

Demak – Rapat Paripurna Ke-5, Jawaban DPRD Atas Pandangan Umum Bupati Terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Demak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Selasa (4/2/2020).

Hadir dalam rapat :

  1. Wakil Bupati Demak
  2. Pimpinan DPRD berserta segenap Anggota DPRD
  3. unsur FORKOPIMDA
  4. Asisten Sekda
  5. Staf Ahli Bupati Demak
  6. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Demak, Dalam kesempatan ini Bapak Purwito hadir mewakili Camat Demak

 

Ketua Bapemperda DPRD Demak, H. Marwan membacakan Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Demak, yaitu :

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
  2. Rapeda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan danPemberhentian Perangkat Desa;
  3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dokumentasi


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *