PROSES MEDIASI MASALAH WARGA KECAMATAN DEMAK DENGAN CAMAT DEMAK
Demak – Medasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara “non litigasi”, yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Dari kandungan ayat al-Qur’an surah an-nisaa ayat 35, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku “mediator” dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
proses mediasi ini dilakukan oleh saudara sigit yang bekerja sebagai PNS di Satpol PP dengan saudari Sofia yang bekerja sebagai PNS di Dinas Sosial. mediasi tersebut bersangkutan mengenai sengketa rumah tangga. proses tersebut ditangani langsung oleh Bapak Camat dengan didampingi oleh KASI TRANTIBUM dan Sekcam Demak, dan diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di Perum Pondok Patiunus Kelurahan Bintoro. sehingga harapannya dengan adanya proses mediasi ini dapat menyelesaikan masalah yang ada dan bisa rukun kembali.

