PERTEMUAN PEMBINAAN LEMBAGA LPMK, RW, DAN RT DI KELURAHAN SINGOREJO KECAMATAN DEMAK

Demak – Pembinaan Lembaga dilingkungan Desa/Kelurahan seperti LPMK, RW, dan RT, dikelurahan singorejo dilaksanakan pada hari senin (9/12/2019) di Balai Kelurahan Singorejo.dengan arahan yang diberikan langsung oleh Bapak Camat dan didampingi oleh Bapak Sekcam, Kasi Tata Pemerintahan, serta Lurah Singorejo.

Pembangunan sendiri merupakan hal yang sangat mendasar dalam sebuah Negara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya, dan salah satunya adalah melalui pembangunan. Diera sekarang pembangunan bukanlah dititik beratkan pada pembangunan di wilayah perkotaan tetapi pembangunan sudah dimulai dari wilayah perdesaan.

Pembangunan di pedesaan sudah tentu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa tersebut, dan agar tidak melakukan urbanisasi besar-besaran ke perkotaan yang dapat menimbulkan permasalahan kompleks di perkotaan. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan menjadi fenomena yang semakin kompleks, pembangunan pedesaan dalam perkembangannya tidak semata-mata terbatas pada peningkatan produksi pertanian.

Karena itu ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas, implikasi sosial dan politiknya pun juga tidak sederhana. Makna pembangunan masyarakat desa melalui pemberdayaan adalah bagaimana membangun kelembagaan sosial ekonomi yang mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapat lapangan kerja dan pendapatan yang layak, martabat dan eksistensi pribadi, kebebasan menyampaikan pendapat, berkelompok dan berorganisasi, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.

Berkaitan dengan hal tersebut terdapat empat strategi yang diperlukan dalam pemberdayaan masyarakat, 1) membangun kelembagaan sosial masyarakat yang dapat memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pemerintah dan dari masyarakat sendiri untuk meningkatkan status kesehatan dan kesejahteraan sosial, martabat dan keberadaan serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan, 2) mengembangkan kapasitas organisasi ekonomi masyarakat untuk dapat mengelola kegiatan usaha ekonomi secara kompetitif dan menguntungkan yang dapat memberikan lapangan kerja dan pendapatan yang layak, 3) Meningkatkan upaya perlindungan/pemihakan bagi masyarakat dengan menciptakan iklim ekonomi yang pro rakyat, pengembangan sektor ekonomi riil, dan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang memerlukan, 4) menciptakan iklim politik yang dapat membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam melakukan interaksi dengan organisasi politik, penyaluran aspirasi dan pendapat dan berorganisasi secara bertanggung jawab.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *