KEGIATAN DD TAHAP I DESA MULYOREJO
Demak – Kegiatan DD Tahap I Dukuh Tempel di Desa Mulyorejo dilaksanakan Pada Hari Rabu (24/7). Dana Desa yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo yang ditentukan. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.
Dana Desa tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.
Tahap 1 syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 baru laporan tahap 1 dan tahap 2. dan saat ini di Desa Mulyorejo sudah melaksanakan Kegiatan DD Tahap I.
dijelaskan bahwa Desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

