Sosialisasi Upload Data Inovasi Daerah dan Mengisi Indikator Inovasi

Demak – Selasa, 11 Agustus 2020 Ibu Mugiastuti Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Demak menghadiri Sosialisasi Uploud data inovasi Daerah dan mengisi Indikator Inovasi dilaksanakan di Bappeda Litbang Kabupaten Demak.

Acara dibuka oleh Bp. Iskak, SE. dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Ibu ninik. Beberapa hal yang disampaikan oleh Ibu Ninik melputi:

1. Maksud dari pengisian Indeks Inovasi ini adala untuk mendorong kompetisi positif antar Pemprov/Pemkot/Pemkab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan rakyat

2. Bentuk Inovasi Daerah meliputi:

  • Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
  • Inovasi Pelayanan Publik.
  • Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah.

3. Kriteria Inovasi Daerah

a. Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi.

Setiap program/kegiatan inovasi daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah harus mengandung unsur pembaharuan seluruh atau sebagian artinya bahwa rancang bangun dalam inovasi daerah tersebut seluruhnya atau sebagian berbeda dengan rancang bangun yang telah ada sebelumnya.

b. Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat.

Program/kegiatan inovasi daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat antara lain menambah pendapatan asli daerah, menghambat belanja daerah, meningkatkan capaian kinerja pemerintah daerah dan meningkatkan mutu pelayanan publik dan/atau ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

c. Tidak mengakibatkan pembebanan dan /atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tidak menimbulkan pungutan/ kewajiban lainnya bagi warga negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Membatasi akses warga negara untuk mendapat pelayanan atau menggunakan hak-haknya sebagai warga negara.

d. Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

program/kegiatan inovasi daerah yang dilakukan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik kewenangan provinsi kab/kota dapat direplikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *