Rapat Koordinasi Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman
Demak – Pada hari ini, Selasa (28 Juli 2020) Pukul 08.30 WIB Bapak Purwito, Pelaksana Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Demak mewakili Camat Demak mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Pertemuan Bappeda Litbang Kab. Demak.
Rapat dipimpin oleh Kasubbid Perumahan dan Permukiman Bappeda Litbang, Sebagai narasumber Kasubid Pengembangan Kawasan Permukiman Dinperkim Askot Mandiri Program Kotaku Kab. Demak. Peserta Rapat meliputi : Perwakilan Camat Demak, Lurah/kades penerima BPM wilayah K2, dan Pokja PKP Kabupaten Demak
Pemaparan Narasumber
1. Desa/kelurahan penerima BPM K2 adalah wilayah yang pelayanan dasarnya telah mencapai 80% sehingga masalah yang tersisa harus segera diselesaikan. Wilayah tersebut meliputi Bintoro, Bango, Kadilangu, Kalikondang, Turirejo, Kedondong, Mulyorejo, Raji, Sedo, dan Tempuran.
2. Pelayanan dasar terdiri dari jalan, drainase, air bersih, air limbah, dan persampahan.
3. Wilayah K2 memiliki permasalahan wilayah kumuh seluas 62,69 ha di seluruh Kecamatan Demak.
4. Tahun 2020 terjadi pengurangan realisasi dana kolaborasi sebesar 27,06 Ha.
Diskusi dan tanggapan
1. Kedondong
Masalah kekurangan air bersih ketika musim kemarau. Pendanaan DAK PU untuk program pembuatan sumur bor ditunda karena Covid19. Program yang tertunda di tahun 2020 akan menjadi prioritas di tahun 2021.
2. Raji
Masalah riil di lapangan adalah drainase, air bersih, jalan, dan jamban. Adanya pendanaan dari DAK PU yang dibatalkan. Permohonan pembuatan tambak limpah agar aliran air sungai tidak langsung turun ke wilayah bawah.
3. Kalikondang
Masalah pelayanan adalah jamban, jalan beton, persampahan serta pengalihan wilayah kumuh (TPA). Pengalihan TPA akan dilaksanakan pada tahun 2021.
4. Tempuran
Permasalahan wilayah kumuh terdiri dari drainase, tempat dan pengolahan sampah.
Rekomendasi
1. Kecamatan diharapkan melakukan penjaringan dan pendataan alokasi dana desa yang digunakan untuk program penangan kumuh.
2. Pemeliharaan oleh pemerintah desa meski sudah tidak ada lagi intervensi dana BPM sehingga wilayah tidak kembali kumuh.
3. Kesepakatan bersama dalam pengalokasian anggaran.
4. Komitmen dalam upaya menghilangkan wilayah kumuh
