Rakor Tindaklanjut Maklumat Polri dan MUI terkait Covid-19 Tingkat Kecamatan Demak
Demak – Pada hari ini Kamis tanggal 26 Maret 2020 bertempat di Aula Kecamatan Demak sedang berlangsung Rapat Koordinasi Tindaklanjut :
- Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
- Himbauan MUI Kab. Demak No. 11/MUI-DMK/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Himbauan Menangkal Penyebaran Virus Corona.
- Tausiyah MUI Prov. Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid dalam Situasi Darurat Covid-19 dengan merujuk Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Rapat dimulai pukul 10.00 Wib dibuka oleh Camat Demak. Hadir dalam rapat Muspika Kecamatan Demak, Kapus I Demak, dan seluruh Kades/Lurah se Kecamatan Demak.
Dokumentasi


