Sosialisasi Peratutan Perundang-Undangan tentang Cukai / DBHCT Tahun 2020

Demak – Kegiatan Sosialisasi Peratutan Perundang-Undangan tentang Cukai / DBHCT bagi aparat Desa, Kelurahan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Demak dan Kecamatan Karangtengah oleh Tim Sosialisasi Kabupaten Demak Tahun 2020 di Aula Kecamatan Demak, Senin (9 Maret 2020).

Kegiatan dihadiri oleh seluruh Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Demak dan Karangtengah berjumlah 60 peserta. Sosialisasi dibuka oleh Camat Demak pada pukul 09.15 Wib sekaligus sambutan.

Sebagai moderator Beliau Bapak SUGENG, SH dari Sekda Kabupaten Demak. dan narasumber dari Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang sebanyak 3 (tiga orang). Diharapkan peserta sosialisasi memahami peraturan tentang cukai dan dapat dilaksakan di wilayah masing-masing.

Dokumentasi


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *