Sekilas tentang SIPANDU PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2, Kecamatan Demak melaksanakan inovasi SIstem Peningkatan penerimaAN terpaDU (SIPANDU) PBB-P2 Kecamatan Demak, yaitu pola koordinasi terpadu antara kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, kolektor/petugas pajak, dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melalui monitoring berkala, pemetaan tunggakan, serta percepatan pelayanan pembayaran. Pendekatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan kepada desa/kelurahan dalam upaya percepatan realisasi PBB-P2.

Beberapa capaian upaya peningkatan penerimaan pembayaran dan percepatan pelunasan PBB-P2 Kecamatan Demak melalui inovasi ini diantaranya:

1). Meningkatnya kesadaran WP sehingga menambah desa/kelurahan yang Lunas PBB-P2;

2). Meningkatnya penerimaan PBB-P2 dibanding dengan tahun sebelumnya;

3). Meningkatnya pendapatan daerah sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah;

4). Meningkatnya Prestasi sebagai Kecamatan dengan penerimaan PBB-P2 terbesar se-Kabupaten Demak.