Rapat koordinasi Tindak lanjut Hibah Jalan Kecamatan kepada Desa

Demak – Selasa, 6 Desember 2022 Umi Ianatul Umma menghadiri Rapat koordinasi Tindak lanjut Hibah Jalan Kecamatan kepada Desa bertempat di Ruang Rapat BPKPAD Kab. Demak.

Narasumber: Bagian Aset BPKPAD Kab. Demak.
Pokok-pokok yang disampaikan meliputi:
1. Kasus di KIB D (Jalan Desa) di kecamatan akhir Desember harus sudah selesai.
2. Penyerahan/hibah jalan sudah di mapping dan ditindaklanjuti dari tahun 2021
3. Tahapan penyelesaian sudah di Mapping menjadi kategori 3 Jalan yaitu jalan kabupaten, jalan lingkungan, dan jalan desa
4. Jalan kabupaten sudah diselesaikan di tahun 2021
5. Hampir semua Kecamatan mencatat jalan desa di KIB D kecuali kecamatan Mijen
6. Total Nilai = 10.36M tersebar di 13 Kecamatan
7. Dikecamatan Demak ada 6 Jalan Desa yang harus segera dihibahkan ke desa yg bersangkutan sebelum ditemukan oleh BPK
8. Prosedur hibah :
– Permohonan persetujuan Bupati
– surat ke Pemdes
– NPHD
– BAST
– Usulan penghapusan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *